Breaking News

Thursday, December 19, 2019

BERLAKU MULAI 1 JANUARI 2020, INILAH PERUBAHAN PERATURAN YANG HARUS DIKETAHUI BAGI PESERTA JKN-KIS BPJS KESEHATAN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (disingkat BPJS Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertugas menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011.

"Kepesertaan Program JKN-KIS ini bersifat wajib bagi seluruh penduduk indonesia dan bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan".

Terdapat beberapa perubahan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan terhadap penyesuaian premi iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 bagi segmen Peserta Bukan Penerima Upah atau disebut sebagai peserta mandiri yaitu untuk Kelas III tarif sebelumnya sebesar Rp25.500,00/jiwa/bulan menjadi Rp42.000,00/jiwa/bulan, Kelas II dari Rp51.000,00/jiwa/bulan naik Rp.110.000,00/jiwa/bulan dan Kelas I dari tarif sebelumnya Rp 80.000,00 menjadi Rp160.000,00/jiwa/bulan, tarif baru ini berlaku per 1 Januari 2020.

Selain itu, terdapat perubahan besaran premi bagi peserta yang ditanggung oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, sebelumnya besaran iuran yang ditagihkan kepada pemda dan pemerintah pusat dengan besaran premi Rp23.000,00/jiwa/bulan (Perpres No. 82 Tahun 2018). Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 naik menjadi Rp42.000,00/jiwa/bulan (Perpres No. 75 Tahun 2019 Pasal 29). Perubahan besaran premi untuk segmen PBI ini berlaku mulai Bulan Agustus 2019.

Seiring dengan adanya perubahan peraturan yang telah disepakati pemangku kepentingan negeri ini, tentunya diharapkan terjadinya perbaikan kualitas pengelolaan jaminan sosial pada bidang kesehatan demi berlangsungnya program JKN-KIS yang berkualitas tanpa diskriminasi bagi seluruh penduduk indonesia. -sb.


No comments:

Post a Comment

Designed By Published.. SUPERSUB